Kamis, 06 April 2017

KEANGGOTAAN PRAMUKA

            ~KEANGGOTAAN PRAMUKA~

Hasil gambar untuk anggota pramuka
Anggota Gerakan Pramuka adalah seorang Warga Negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.[1] Anggota Gerakan Pramuka disebut dengan Pramuka


Anggota muda:

Anggota biasa yang terdiri dari Pramuka Siaga (berusia kira-kira 7 – 10 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf S serta dilambangkan dengan warna hijau), Pramuka Penggalang (berusia kira-kira 11 – 15 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf G serta dilambangkan dengan warna merah), Pramuka Penegak (berusia kira-kira 16 – 20 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf T serta dilambangkan dengan warna kuning) dan Pramuka Pandega (berusia kira-kira 21 – 25 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf D serta dilambangkan dengan warna coklat muda). Apabila anggota muda yang telah menikah, maka keanggotaannya dianggap sudah dewasa, dengan kata lain dia dianggap telah menjadi anggota dewasa.

Setiap anggota muda yang belum menjadi anggota harus menyelesaikan program perkenalan kepramukaan sesuai dengan golongan keanggotaan dan umur calon anggota (sebutan bagi anggota muda yang belum terdaftar sebagai Anggota Gerakan Pramuka) dengan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama sesuai dengan golongan keanggotaannya, dan setelahnya calon anggota mempunyai hak untuk bisa dilantik sebagai anggota muda Gerakan Pramuka.
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di Gugusdepan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya (bagi pramuka siaga) atau trisatya (bagi pramuka penggalangpramuka penegak dan pramuka pandega).
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega memiliki keistimewaan daripada Pramuka Siaga atau Pramuka Penggalang. Dikarenakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat sebagai Pembina Muda atau instruktur muda di gugusdepan yang bersangkutan dengan ketentuan Pembina muda atau instruktur muda:

Anggota dewasa:

Anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun. Anggota dewasa sendiri dibagi lagi atas dua macam, yakni anggota dewasa biasa dan anggota mitra.[4]
Anggota dewasa biasa terdiri atas:
  1. Pembina Pramuka
  2. Pembantu Pembina Pramuka
  3. Pelatih Pembina Pramuka
  4. Pembina Profesional
  5. Pamong Saka
  6. Instruktur Saka
  7. Pimpinan Saka
  8. Andalan
  9. Pembantu Andalan
  10. Anggota Majelis Pembimbing

Anggota luar biasa

Warga Negara asing yang menetap untuk sementara waktu di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.[5]

Anggota kehormatan

Seseorang yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan Kepramukaan. Pencalonan terhadap anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional, lengkap dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir nasional.[6]

Pramuka Utama

Sebagai Kepala Negara Republik IndonesiaPresiden merupakan Pramuka Utama Gerakan Pramuka (dulu, memiliki istilah Pramuka Tertinggi Gerakan Pramuka). Pramuka Utama Gerakan Pramuka merupakan kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.[7]

Hak dan kewajiban anggota

Hak anggota

  1. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota.
  2. Mengenakan Seragam Pramuka.
  3. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.
  4. Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.[8]

Kewajiban anggota

  1. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka
  2. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka[9]
  3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka
Disamping itu pula, setiap anggota Kehormatan Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, menaati dan mengamalkan Anggaran DasarAnggaran Rumah TanggaKode Kehormatan Pramuka dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.

Pemberhentian anggota

  1. Permintaan sendiri
  2. Meninggal dunia
  3. Diberhentikan, berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka, jika yang bersangkutan melanggar kode kehormatan gerakan pramuka dan/atau merugikan nama baik gerakan pramuka. Pemberhentian tersebut dapat diusulkan oleh gugusdepan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari Dewan Kerhormatan kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.

Pembelaan aggota

Pembelaan anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat dilakukan dengan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.[10]

Rehabilitasi anggota

Angota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya. Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka, dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan di Kwartir yang bersangkutan.[11]

TANDA KECAKAPAN UMUM

            ~TANDA KECAKAPAN KHUSUS~

Hasil gambar untuk TANDA KECAKAPAN UMUM SEMUA TINGKATANTKU (Tanda Kecakapan Umum) adalah bagian dari sistem tanda kecakapan dalam Gerakan Pramuka di samping TKK (Tanda Kecakapan Khusus).
Tanda Kecakapan Umum diberikan setelah seorang anggota Gerakan Pramuka menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) dalam tingkatannya masing-masing.
Tanda Kecakapan Umum hanya berlaku bagi anggota Pramuka SiagaPramuka PenggalangPramuka Penegak dan Pramuka Pandega. TKU tidak berlaku bagi seperti PembinaAndalan dan anggota dewasa lainnya.

Pramuka Siaga

Hasil gambar untuk SIAGA
  • Berbentuk bunga kelapa kuncup berwarna hijau dengan gambar "bunga kelapa" berwarna putih.
  • TKU Pramuka Siaga terdiri atas: TKU Siaga mula (satu susun), TKU Siaga bantu (dua susun) dan TKU Siaga tata (tiga susun).
  • TKU Pramuka Siaga dikenakan di lengan baju sebelah kiri. 


Pramuka Penggalang

Hasil gambar untuk penggalang



Pramuka Penegak

Hasil gambar untuk penegak
  • Berbentuk tanda pundak berwarna dasar hijau dengan gambar bintang, sepasang tunas kelapa dan tulisan "Bantara" atau "Laksana" berwarna kuning.
  • TKU Pramuka Penegak terdiri atas TKU Penegak Bantara (bertuliskan "BANTARA" di bagian bawah tunas kelapa) dan TKU Penegak Laksana (bertuliskan "LAKSANA" di bagian bawah tunas kelapa).
  • TKU Pramuka Penegak dikenakan di masing-masing bahu baju seragam pramuka (pundak).
  • . Dua buah tunas kelapa yang berpasangan mengibaratkan keselarasan dan kesatuan gerakan pramuka penegak dan pandega putera dan puteri yang sedang membina dirinya sebagai makhluk pribadi, makhuk sosial, dan makhluk Tuhan, menuju cita-cita bangsa yang tinggi setinggi bintang di langit, untuk kemudian mengabdikan dirinya, kedalam dan di luar organisasi Gerakan Pramuka.
  • . Tanda penegak Bantara dan Laksana diletakkan ditas pundak kiri dan kanan



Pramuka Pandega

Hasil gambar untuk pandega
  • Berbentuk tanda pundak berwarna dasar coklat dengan gambar bintang, sepasang tunas kelapa dan tulisan "Pandega" berwarna coklat.
  • Tingkatannya hanya satu tingkatan.
  • TKU Pramuka Pandega dikenakan di masing-masing bahu baju seragam pramuka (pundak)