ADAT AMBALAN
1. Memakai
pakaian pramuka lengkap pada saat Latihan di lapangan maupun diruangan yang
meliputi :
-
Kacu
-
Ring
-
Kaos Kaki Hitam dengan
lambang tunas kelapa
-
Boni (Untuk Putri)
-
Baret (untuk putra)
-
Bet Ambalan
-
Bet sangga
-
Balok bantara
-
Lambang Kwarda
-
Lambang Kwarcab
-
Sepatu Hitam
-
Tali Kur
Kecuali
jika latihan memerlukan pakaian bebas gerak maka diperkenankan memakai pdl
2. Membayar
uang kas secara rutin
3. Meberi
tau jika tidak bisa hadir pada saat latihan atau perkumpulan lainnya kepada
ketua sangga masing masing atau kerani
4. Tidak
diperkenan kan membawa makanan atau minuman pada saat rapat dan latihan
5. Mengikuti
jalannya latihan atau rapat dengan baik dan tertib
6. Selalu
siap jika ditunjuk sebagai petugas upacara penutupan maupun pembukaan latihan
7. Mengisi
absesnsi setiap kali latihan
8. Anggota
yang tidak hadir tanpa keterangan selama 3 hari berturut turut maka akan
ditindak lanjuti oleh pradana
9. Menjaga
ucapan dan perbuatan di dalam maupun di luar organisasi
10.
Menjaga batasan antara
satuan putra dan satuan putri
11.
Tidak boleh berkata-kata hewan dan kotor
12.
Dilarang membuat forum di dalam sebuah forum.
13.
Di dalam sebuah forum apabila ingin menanggapi atau memberi
saran wajib mengacungkan tangan terlebih
dahulu setelah itu memohon ijin untuk berbicara, dan boleh berbicara jika
sudah disilahkan oleh pemimpin forum.
14.
Dapat menjaga sopan santun.
15.
Jika sudah memakai kacu dilarang memakai atribut lain seperti
slayer dsb
SANKSI ADAT
Sanksi
diberlakukan jika terdapat suatu pelanggaran terhadap Adat Ambalan Kian Santang
dan Dewi Sartika terhadap ketentuan yang diberlakukan oleh pihak sekolah yang
berhubungan dengan kegiatan Kepramukaan.
Sanksi-
sanksi yang terdapat di ambalan Kian Santang dan Dewi Sartika diberlakukan
kepada seluruh warga ambalan Kian Santang dan Dewi Sartika
Sanksi-
sanksi tersebut tidak berlaku bagi Ka Mabigus,Ka Gudep, Pembina, dan Tamu
Ambalan.
Jenis
sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan Pemangku Adat dan/ atau dari
hasil musyawarah Dewan Ambalan
Jenis-
jenis sanksi yang diberikan dapat berupa:
a. Peringatan secara lisan melalui
teguran dari Pemangku Adat
b. Peringatan lisan melalui teguran dari Pembina Pramuka.
c. Sanksi berupa Tindakan dari Pemangku Adat
d. Sanksi berupa tugas maupun materi berupa uang dan dsb
b. Peringatan lisan melalui teguran dari Pembina Pramuka.
c. Sanksi berupa Tindakan dari Pemangku Adat
d. Sanksi berupa tugas maupun materi berupa uang dan dsb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar