SUSUNAN DEWAN KERJA RANTING (DKR) PRAMUKA
KETUA DEWAN KERJA
- 1. Mengetahui Dewan Kerja
- 2. Sebagai Andalan di Kwartirnya.
- 3. Mewakili Dewan Kerja pada setiap kegiatan baik Intern Dewan Kerja maupun Ekstern Dewan Kerja.
- 4. Menanda tangani surat-surat Intern dan Ekstern sepengetahuan Kwartirnya.
- 5. Memimpim pertemuan-pertemuan Dewan Kerja baik Intern Dewan Kerja maupun dalam jajaran Kwartirnya.
- 6. Memberi mandat kepada anggota Dewan Kerja lainnya maupun Penegak dan Pandega di wilayah jajaran Kwartirnya.
- 7. Mewakili Dewan Kerja untuk membicarakan rencana-rencana Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
- 8. Bersama-sama dengan Dewan Kerja bertanggung jawab atas amanat Musppanitera.
- 9. Bertanggung jawab kepada Ketua Kwartirnya dengan memberi laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan atas kegiatan yang dilaksanakan.
- 10. Mengambil keputusan atau kebijaksanaan pada sewaktu-waktu dibutuhkan.
- 11. Memberikan pembagian tugas seluruh Anggota Dewan Kerja.
II. Wakil Ketua Dewan Kerja
- 1. Selaku Pembantu Ketua Dewan Kerja terdekat dan Utama dalam lingkungan Dewan Kerja maupun kwartirnya.
- 2. Sebagai Andalan di Kwartirnya.
- 3. Mewakili Ketua dalam kegiatan-kegiatan baik Intern Dewan Kerja maupun Ekstern Dewan Kerja.
- 4. Memimpim pertemuan Dewan Kerja baik Intern atau ekstern Dewan Kerja maupun dalam jajaran Kwartirnya jika diberi mandat oleh Ketua Dewan Kerja.
- 5. Mewakili Ketua Dewan Kerja untuk memberi mandat kepada anggota Dewan Kerja lainnya maupun Penegak dan Pandega di wilayah jajaran Kwartirnya.
- 6. Menanda tangani surat-surat intern dan ekstrn jika Ketua berhalangan, dan diketahui oleh Kwartirnya.
- 7. Bersama-sama Ketua Dewan Kerja memikirkan pembagian tugas Anggota Dewan Kerja.
- 8. Bersama-sama Ketua Dewan Kerja menghadap Kwartirnya dalam membicarakan rencana-rencana kegiatan Dewan Kerja.
- 9. Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja, bersama Ketua Dewan Kerja dan Seluruh Anggota bertanggung jawab kepada Kwartirnya.
III. Sekretaris 1 Dewan Kerja
- 1. Melaksanakan mekanisme administrasi, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat konsepsional.
- 2. Mewakili Ketua Dewan Kerja dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam kegiatan Intern dan ekstrn apabila berhalangan.
- 3. Menandatangani surat-surat Intern maupun ekstern pada hal-hal tertentu jika Ketua Dewan Kerja berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya.
- 4. Memimpin pertemuan Dewan Kerja baik intern maupun ekstern dalam jajaran Kwartirnya.
- 5. Bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, bersama-sama seluruh Anggota Dewan Kerja bertanggung jawab kepada Kwartirnya dan Musppanitera.
IV. Sekretaris 2 Dewan Kerja
- 1. Melaksanakan mekanisme administrasi, khusunya yang berkenaan dengan kesekretariatan.
- 2. Mengarsipkan dokumen-dokumen Dewan Kerja yang bersifat penting maupun biasa dengan sepengetahuan Pengurus Dewan Kerja.
- 3. Membuat laporan kegiatan kepada jajaran di atas setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
- 4. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan kepada Kwartirnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
- 5. Membuat laporan atau notulen dari pertemuan-pertemuan Dewan Kerja maupun dengan Kwartirnya.
- 6. Mewakili Ketua Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I Dewan Kerja berhalangan.
- 7. Menanda tangani surat-surat Intern dan ekstern apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya.
- 8. Bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja serta bersama-sama seluruh anggota bertanggung jawab kepada Kwartir dan Musppanitera.
V. Bendahara
- 1. Mengurusi Keuangan dan harta benda Dewan Kerja.
- 2. Sebagai bendahara Sangga Kerja kegiatan Penegak dan Pandega dijajaran Kwartirnya.
- 3. Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I , Sekretaris II Dewan Kerja dalam kegiatan Intern dan Ekstern.
- 4. Memimpin pertemuan baik Intern maupun Ekstern dijajaran Kwartirnya.
- 5. Mananda tangani surat-surat apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya.
- 6. Melaporkan keadaan keuangan Dewan Kerja.
- 7. Bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja serta bersama-sama seluruh anggota bertanggung jawab kepada Kwartir dan Musppanitera.
VI. Bidang Teknik Kepramukaan
Ketua dan Anggota bidang :
- 1. Memikirkan teknis Organisasi dan teknis pengkaderan.
- 2. Memikirkan tentang Pembinaan mekanisme dan tata kerja Dewan Kerja.
- 3. Memikirkan dan merumuskan konsepsi-konsepsi keorganisasian Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan tuntutan Penegak, Pandega dan Masyarakat.
- 4. Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen dengan mengembangkan sistem perencanaan, pengendalian, pengawasan dan pengorganisasian.
- 5. Membuat strategi pengkaderan Dewan Kerja dan pembinaannya.
- 6. Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.
VII. Bidang Kegiatan Operasional
Ketua dan Anggota bidang :
- 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penegak dan Pandega.
- 2. Melaksanakan bimbingan terhadap Dewan Ambalan/Dewan Racana.
- 3. Menyelenggarakan Kegiatan Operasional.
- 4. Mengkoordinir Pelaksanaan kegiatan operasional.
- 5. Merencanakan Sistem Tata Kerja dalam kegiatan-kegiatan Operasional.
- 6. Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen yang meliputi pengadaan dan sistribusi.
- 7. Mengadakan penyebaran informasi ke Dewan Ambalan.
- 8. Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.
VIII. Bidang Pembinaan dan Pengembangan
Ketua dan anggota bidang :
- 1. Memikirkan pembinaan Penegak dan Pandega.
- 2. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan Penegak dan Pandega.
- 3. Mengambil langkah-langkah pembinaan Penegak dan Pandega.
- 4. Melaksanakan pembinaan dengan cara membuat wadah insidentil seperti sangga kerja, kelompok kerja.
- 5. Melaksanakan tuga s di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.
IX. Bidang Penelitian dan Evaluasi
Ketua dan anggota bidang :
- 1. Merencanakan dan melaporkan hasil pengamatan tingkat keberhasilan dari pembinaan dan kegiatan sesuai dengan rencana dan program kerja.
- 2. Membuat prosedur dan kerangka evaluasi bagi tolak ukur keberhasilan suatu program kerja.
- 3. Mengembangkan penelitian sederhana agar dapat dipergunakan di dalam penelitian bidang kepenegakan dan kepandegaan.
- 4. Memikirkan sistem pengumpulan data untuk mengidentifikasi perkembangan yang bersangkut paut dengan Penegak dan Pandega.
- 5. Mengevaluasi dan mengelola data hasil penelitian.
- 6. Mengadakan penelitian dan evaluasi secara periodik.
- 7. Membuat suatu snalisa tentang hal-hal yang telah diteliti kemudian dilaporkan.
- 8. melakukan supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan.
- 9. Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar